Selasa, 25 September 2007

Kuliah babarengan Kontek : HAKI

HAKI

(Hak Kekayaan Intelektual )

Pembicara : Danrivanto Budhijanto, S.H.,L.L.M.


Globalisasi

*Globalization versi.1 ( ….-1800 )

Pelaku : State

*Globalization versi.2 (1800-2000)

Pelaku : Corporation

*Globalization versi.3 ( 2000-….)

Pelaku : Individual

Nah, saat ini kita berada di globalisasi versi ke-3, dimana pelaku utamanya adalah individu.Globalisasi berkembang pesat sehingga dunia seolah2 tanpa batas. Kejadian di suatu belahan dunia dapat diketahui sekejap oleh orang dibelahan lain.

________________________________________________________________________

Intelektual Property Right (IPR) law /

Keberadaan hak kekayaan intelektual ( HAKI ) : given and inferen

Gunanya ?

Upaya perlindungan bagi karya intelektual melalui aspek hokum sehingga mengembangkan daya kreasi masyarakat.

Apa hubungannya dengan globalisasi ?

Perkembangan globalisasi menyebabkan perkembangan TI yang sangat cepat dan terkesan “ Unlimited “.Ide2 dan karya dengan mudahnya terdistribusi kepelosok dunia.Dunia jadi terasa kecil karena kita dapat mengakses berbagai informasi dengan mudah, cepat, dan dimana saja. HAKI diciptakan untuk memastikan bahwa ide2/karya seseorang di apresiasi dengan baik.

HKI memiliki beberapa pembagian :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri , dibagi atas :
    1. Paten
    2. Merek
    3. Desain Industri
    4. Desain TAta Letak Sirkuit Terpadu
    5. Rahasia Dagang
    6. Varietas Tanaman

Penjelasan :

  1. Hak Cipta : hak ekslusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan/ memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu

Masa berlakunya seumur hidup +50 tahun sejak meninggal

  1. Hak Paten : Tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalm kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Untuk mendapatkannya dharuskan registrasi terlebih dahulu, dan masa berlakunya hanya 50 tahun.

  1. Track secret : Rahasia dagang atau informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknis dan bisnis

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Moral Right vs Economic Right

Moral right adalah pengakuan yang luhur terhadap karya2 ciptaan yang melekat pada diri sang pencipta.Hak cipta diartikan sebagai invention right atau author right. Paham ini banyak dianut oleh negara2 di Eropa

Economic Right adalah perlindungan ekonomi terhadap pencipta. Jadi boleh2 saja kita mengcopy karya cipta orang lain asalkan kita membayar dengan harga yang pantas terhadap author.

Fair Use

Penggunaan hasil karya cipta , dipergunakan untuk memberikan kritik/komentar, laporan pemberitaan, tujuan penelitian dan pendidikan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di US

KEsimpulan saya : Ya gak salah kalo saya mengcopy buku kalkulus, fisika, n kontek yang qlo dibeli asli bisa bikin bokek, kan buat kepentingan pendidikan…

Minggu, 16 September 2007

Kontekkontek....sahursahur...

Didepan sebuah mesjid didaerah saya direncanakan pemasangan polisi tidur. Ide ini muncul setelah beberapa kecelakaan yang terjadi, terutama pada jam setelah ibadah solat magrib. Kecelakaan ini terjadi karena kecenderungan orang mengendarai kendaraan dengan laju tinggi pada saat jalanan sepi dan juga suasana yang gelap dimalam hari.Ide ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat sekitar. Sebagai seorang engineer, saya harus memutuskan apakah pemasangan polisi tidur ini perlu dilakukan apa tidak.(Belagak, padahal saya bahkan belum nyampe satu semester kuliahnya…)

Saya akan mengambil keputusan setelah menelusuri beberapa faktor :

  1. Ethical egoism…
Sebagai seorang pengendara, saya kurang setuju dengan pemasangan polisi tidur tersebut. Kenapa? Nyebelin!!! Buat saya polisi tidur itu mengurangi usia kendaraan, merusak.Menganggu kenyamanan berkendara, iyakan ? belum lagi sering kejadian macet gara-gara polisi tidur. Pernah ada seorang teman yang mengeluh sering telat karena dia tinggal didaerah “ seribu tanggul “, kenapa gak sekalian aja kontraktornya bikin jalan bergelombang?( lagian goblok dah tu polisi, ngapain tidur dijalan ? udah panas2an, hujan2an, diinjak2 , disumpahin, gak digaji lagi…goblok…goblok…)

  1. Utilitarian
Nah, ini dia yang butuh analisa lebih dalam dan butuh kestabilan emosi…
Aspek yang dilihat
+/-( skala 1-10 )
Importance (%)
Keamanan
+9
80%
Pengurangan kecelakaan
+7
75%
Ketenangan
+8
70%
Kemacetan
-6
75%
Kenyamanan pengendara
-8
80%
Kelancaran pengendara
-8
85%
dIhitung….
=∑(<+ > x persentase)-∑(<- > x persentase)
=( 9x80 + 7x75 + 8x70 ) – ( 6x75 + 8x80 + 8x85)
=(720+525+560) – (450 + 640 + 680 )
=(1805) – (1365)
=440 do it!!!

  1. Right analysis
Sebenarnya masalah-masalah dijalan seperti kecelakaan dan kemacetan itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh adanya polisi tidur. Lebih kepada kesadaran pengguna jalannya sendiri, untuk mematuhi peraturan berkendara. Tapi karena wilayah yang akan dibangun adalah mesjid yang merupakan tempat public, sebaiknya dibangun, agar menjaga ketenangan beribadah. Tapi apapun system yang dibuat, tidak akan mengurangi masalah jika peraturan yang ada tidak dipatuhi.Karenannya, jadilah pengguna jalan yang baik…


NB: Laper banget , puasa ke 5 , semangat!!!

Selasa, 11 September 2007

cinderella dan sepatu kaca

Kita mulai hari ini dengan cerita
tentang cinderella yangtak kunjung
temukan sepatu kacanya
tentang putri tidur
yang masih terlelap
dalam istana ketidaktahuannya
manusia merayakan kebodohan
dan aku ikut merancangnya
agar, kepalsuanku tak terungkap
jantung cinderellaberdetak
tiba2 ia ingat seseorang
yang mungkin membawa sepatu kacanya
ia berlari dan mencari dan kecewa
ternyata bukan pangerannya
putri tidur terbangun
dan mendapati there is nothing prince
hanya mimpi yang menemani
lalu mereka berdua
-cinderella dan putri tidur-
bangkit dan mencari
but, on the different ways