Selasa, 25 September 2007

Kuliah babarengan Kontek : HAKI

HAKI

(Hak Kekayaan Intelektual )

Pembicara : Danrivanto Budhijanto, S.H.,L.L.M.


Globalisasi

*Globalization versi.1 ( ….-1800 )

Pelaku : State

*Globalization versi.2 (1800-2000)

Pelaku : Corporation

*Globalization versi.3 ( 2000-….)

Pelaku : Individual

Nah, saat ini kita berada di globalisasi versi ke-3, dimana pelaku utamanya adalah individu.Globalisasi berkembang pesat sehingga dunia seolah2 tanpa batas. Kejadian di suatu belahan dunia dapat diketahui sekejap oleh orang dibelahan lain.

________________________________________________________________________

Intelektual Property Right (IPR) law /

Keberadaan hak kekayaan intelektual ( HAKI ) : given and inferen

Gunanya ?

Upaya perlindungan bagi karya intelektual melalui aspek hokum sehingga mengembangkan daya kreasi masyarakat.

Apa hubungannya dengan globalisasi ?

Perkembangan globalisasi menyebabkan perkembangan TI yang sangat cepat dan terkesan “ Unlimited “.Ide2 dan karya dengan mudahnya terdistribusi kepelosok dunia.Dunia jadi terasa kecil karena kita dapat mengakses berbagai informasi dengan mudah, cepat, dan dimana saja. HAKI diciptakan untuk memastikan bahwa ide2/karya seseorang di apresiasi dengan baik.

HKI memiliki beberapa pembagian :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri , dibagi atas :
    1. Paten
    2. Merek
    3. Desain Industri
    4. Desain TAta Letak Sirkuit Terpadu
    5. Rahasia Dagang
    6. Varietas Tanaman

Penjelasan :

  1. Hak Cipta : hak ekslusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan/ memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu

Masa berlakunya seumur hidup +50 tahun sejak meninggal

  1. Hak Paten : Tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalm kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Untuk mendapatkannya dharuskan registrasi terlebih dahulu, dan masa berlakunya hanya 50 tahun.

  1. Track secret : Rahasia dagang atau informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknis dan bisnis

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Moral Right vs Economic Right

Moral right adalah pengakuan yang luhur terhadap karya2 ciptaan yang melekat pada diri sang pencipta.Hak cipta diartikan sebagai invention right atau author right. Paham ini banyak dianut oleh negara2 di Eropa

Economic Right adalah perlindungan ekonomi terhadap pencipta. Jadi boleh2 saja kita mengcopy karya cipta orang lain asalkan kita membayar dengan harga yang pantas terhadap author.

Fair Use

Penggunaan hasil karya cipta , dipergunakan untuk memberikan kritik/komentar, laporan pemberitaan, tujuan penelitian dan pendidikan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di US

KEsimpulan saya : Ya gak salah kalo saya mengcopy buku kalkulus, fisika, n kontek yang qlo dibeli asli bisa bikin bokek, kan buat kepentingan pendidikan…

Tidak ada komentar: